E-Faktur anda masih manual?
Apa anda
sudah PKP ?
Apa anda tau
efaktur ?
Apa itu efaktur ?
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
A. Kenyamanan Pengusaha
Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
B. Proteksi dari penyalah gunaan pihak yang tidak bertanggung jawab Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Apa anda sudah mengetahui Accurate mengeluarkan fitur baru efaktur ?
Saya berikan solusinya
Accurate accounting
software dibuat oleh Cipta Piranti Sejahtera (CPSSoft),
lebih dari 10tahun
pengembangan untuk software accouting standart di Indonesia.
Accurate berdiri sejak
tahun 1999, dan tiap tahun nya berkembang mencapai 25% per tahun. Pelanggan
dari seluruh Indonesia mencapai 80.000
Fungsi E-Faktur di Accurate : transaksi penjualan / pembelian yang ada didalam Accurate akan di expor dan Accurate akan mengeluarkan file "csv" kemudian akan di impor langsung ke program E-faktur. Maka anda tak perlu LEMBUR / Entry ulang transaksi lagi. Biarkan Accurate membantu anda dengan mudah.
Dekky Tendean
0817378583
ABC Surabaya
Let's make
your business stronger!